70ku.net/, Jakarta – Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai wacana pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian kerugian negara sangat berbahaya dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menanggapi ...











